Direktur Bramasta ; KPUD Karawang Lalai !

388

Karawang,suratberita.id – Abdul Rohman, Direktur Bramasta, angkat bicara terhadap jawaban Anggota KPUD Divisi SDM dan Parmasos. Dia mengatakan”, bahwa memang baiknya ketika ada Klarifikasi dari media atau masyarakat,KPU sebaiknya memberikan jawaban sebagai mana semboyan KPU yang sudah tidak asing lagi “KPU siap Melayani.”,

Menurut kajian kami menanggapi pernyataan komisioner KPU Karawang divisi SDM dan Parmasos tentang klarifikasi beberapa anggota PPS di duga dalam perekrutan seleksinya bermasalah kemarin, kami menduga KPUD Karawang lalai sejak awal ketika rekruitment PPS dari perpanjangan masa pendaftaran,lolos seleksi administrasi,lolos seleksi tertulis, lolos seleksi wawancara sampai penetapan PPS terpilih pasca tanggapan masyarakat ke dua.

1. ( Perihal Kuota calon anggota PPS.)
Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 169 tentang pedoman teknis pembentukan PPK, PPS, Petugas Pemutahiran Data Pemilih dan KPPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2020
Di sebutkan dalam seleksi calon pps itu harus dua kali jumlah pps yang di butuh kan. Di ketahui bahwa jumlah aggota pps itu 3 org. Berarti jumlah dalam proses seleksi nya harus 6 orang. Nanti di tetapkan urutan nya urutan 1 sampai 3 itu pps terpilih, urutan 4 sampai 6 pergantian apabila terjadi PAW (pergantian antar waktu ).
Di KPTS 169 dalam Ketentuan lain dalam pembentukan PPK,PPS dan KPPS dalam hal tidak terpenuhinya atau kurang pendaftar kpu kabupaten di beri kewenangan untuk bekerjasama dengan lembaga pendidikan..lembaga profesi untuk pemenuhan kuota pendaftar.. ini di lakukan tidak oleh KPUD Karawang.”,ujarnya

Dalam hal pemenuhan dua kali jumlah anggota pps yang di butuhkan yaitu untuk mengcover apabila terjadi pengunduran diri atau sudah tidak memenuhi syarat lagi menjadi PPS.
Sehingga terjadi dalam keputusan KPUD penetapan calon anggota pps pasca tanggapan masyarakat muncul masalah di beberapa kecamatan pada tahap lolos wawancara 3 orang begitu penetapan menjadi 2 orang.
Begitu pengaktifan jadi 3 orang lagi.

Dari data hasil penelitian tim riset Bamuswari yang kami punya berdasarkan pengumuman yang di publikasikan KPUD, Bahkan ada di lima desa dimana nama calon anggota PPS dalam pengumuman lolos seleksi administrasi dan tes tulis dia tidak ada, tapi langsung muncul di lolos seleksi wawancara dan penetapan pps terpilih pasca tanggapan masyarakat ke 2, kan lucu. Dasar nya dari mana”, Terangnya
Minggu, 1/11/2020

Yang menjadi tambah heran kami.. Bawaslu Karawang dan jajaran nya yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam pengawasan semua tahapan kemana ini.

2. Prinsip keterbukaan
Dalam keterbukaan informasi publik KPU Karawang seharus nya menyampaikan secara terbuka setiap proses tahapan dalam hal ini perekrutan panitia adhoc. Jangan sampai publik di buat heran dan bertanya tanya dan berasumsi menduga ini ada setingan”,tegasnya.

3. Perihal parpol
Perihal pernyataan KPU Karawang terkait ada salah satu anggota PPS yg terindikasi pengurus parpol bahwa itu tidak terdaftar di Sipol KPU. Padahal di data fisik SK kepengurusan parpol tersebut kami menduga jelas EJ ini tertera sebagai pengurus. Walaupun yang bersangkutan sudah tidak lagi jadi pengurus, minimal 5 tahun sudah berhenti dari kepengurusan tersebut. Di SK kepengurusan nya kan masa bakti 2016 -2021. Bahkan harus ada bukti surat yang menyatakan sudah tidak lagi menjadi anggota dari pengurus DPD nya”,pungkasnya.

is/Red.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here