113 Oknum Polisi Dipecat Akibat Terlibat Kasus Narkoba
Jakarta,suratberita.id – Sepanjang bulan Januari sampai dengan Oktober 2020 pihak Polri merilis sudah melakukan pemecatan sebanyak 113 orang polisi. Mereka mayoritas telah melakukan pelanggaran kasus berat, penyalagunaan narkotika, “rata-rata angota Polri yang dipecat melakukan peranggaran berat, khususnya kasus narkoba” demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu ( 25/10).
Menurutnya, selain ke 113 orang anggota Polri yang dipecat terkait dengan kasus narkoba, masih ada anggota Polri yang tersangkut kasus narkoba yang masih dalam proses di persidangan, “Polri akan memberantas peredaran narkoba termasuk akan memproses hukum oknum yang terlibat didalamnya, “ Tegas irjen Argo Yuwono.
Termasuk kata dia, kasus baru yang saat ini sedang ditangani di Riau yang melibatkan oknum anggota Polri mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ didapati saat menjadi kurir narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram, “Mabes Polri memandang bahwa Kompol IZ pantas dipecat dan diberikan hukuman mati, dan komitmen Kapolri Jendral Idham Idris sangat jelas dan saya kira cukup tegas, “ tandasnya.(red).