Karawang,suratberita.id – Kisruh di organisasi Karang Taruna Kabupaten Karawang disikapi Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) setempat. MPKT melakukan rapat internal untuk membahas permasalahan yang terjadi di Karang Taruna. Pada Kamis (22/10).
Hasil rapat MPKT yang dihadiri Sekretaris Asep Suaripudin atau Asep Ibe, Wakil Ketua Deden Rahmat, Anggota Lili Gazali, Endang Sodikin, Ace Sudiar, Lukman N Iraz, Zaenal Fuad, Dedi Rustandi, Nana Permana dan Jajang Sulaeman. Hasilnya adalah memberikan kepercayaan kepada Asep Ceong selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang untuk terus menjalankan roda organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi. Dan mengambil tindakan yang dinilai penting untuk menyelenggarakan program organisasi
Poin selanjutnya melalukan tindakan reshuffle kepengurusan Karang Taruna yang dinilai sudah melanggar ketentuan organisasi.
Kepada Ketua MPKT tidak melakukan lankah – langkah kontra produktif dan menghentikan kegiatannya yang dapat merusak dan memecah belah organisasi kepemudaan ini.
Meminta kepada pengurus KT Kabupaten, dan KT ketua kecamatan tidak melakukan serta mengikuti langkah yang keliru. Yang bertentangan dengan AD/ART organisasi atau peraturan lainnya.
Ketua Karang Taruna Kabupaten untuk dipertahakan jabatannya, karena dinilai tidak melakukan pelanggaran yang prinsip.
MPKT juga menolak hasil-hasil pelaksanaan yang digelar atau dilaksanakan tanggal 22 Oktober 2020 yang digelar di Hotel Grand Pangestu, karena tidak sesuai ketentuan organisasi.
“Demikian pernyatan sikap bersama MPKT Kabupaten Karawang untuk dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak sebagaimana mestinya,” kata juru bicara Sekretaris MPKT Karawang, Asep Ibe.(cim/red)