Jakarta,suratberita.id – Hendri Chairudin Bangun, Anggota Dewan Pers melarang keras wartawan merangkap sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pasalnya, hal itu dapat menyalahi kode etik jurnalistik.
Wartawan harus melepaskan statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota ormas ataupun LSM, apalagi sampai memberikan statement di sebuah media, banyak contoh yang seperti itu, “dia (oknum wartawan, red) menulis berita, di dalamnya dirinya juga sebagai narasumber, Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik” ujar Hendri, saat menerima studi banding Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI ke Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Jakarta, pada 18 maret 2019 lalu.
Lanjut, mantan Sekjen PWI Pusat Periode tahun 2008-2018 itu, jika ada wartawan yang menyalahi kode etik, pihak yang diberitakan atau dirugikan dapat melapor ke Dewan Pers.
Dewan Pers ada laporan online melalui website Dewan Pers, “Tunjukkan buktinya dan kita akan meminta kepada perusahaan media penerbit tersebut untuk memberhentikan wartawan tersebut, karena ini sudah menyalahi kode etik sebagai jurnalis yang bersifat independen.” tandas anggota Dewan Pers, komisi pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesional wartawan itu.
Dalam pertemuan tersebut, PWI PALI dinahkodai Nurul Fallah, SH membawa 55 wartawan yang bertugas di Kabupaten PALI tergabung dalam PWI PALI, diberikan pemahaman dalam upaya peningkatan pengetahuan pewarta. (red)