GARUT, suratberita.id – Polsek beserta Porkopimcam Kecamatan Caringin ,Kabupaten Garut gelar Rajia Masker dan Pembagian masker secara serentak .
Giat Rajia Polsek Caringin dengan Jajaran Porkopimcam Kecamatan Caringin Garut yang berlokasi di depan Desa Sukarame Kecamatan Caringin kabupateN Garut,Kamis 10 September 2020.
Kegiatan tersebut sekaligus Sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya memakai masker dan menjaga kesehatan diri sendiri maupun orang-orang terdekat juga keluarga demi pencegahan penyebaran virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum hilang di bumi pertiwi ini.
Kapolsek Caringin IPTU.Sularto menjelaskan “kegiatan hari ini penyuluhan agar warga masyarakat taat hukum dan selalu memakai masker ketika keluar rumah dan Kami baru ada tindakan secara lisan bagi para pelanggar untuk selanjutnya sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020 akan di lakukan sanksi berupa denda ” ujar nya.
Camat kecamatan Caringin Ripan Mulyadi,AP menambahkan kegiatan ini adalah edukasi penggunaan masker terkait dengan di berlakukannya peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 47 tahun 2020.
“Mudah-mudahan tidak banyak pelanggar yang masih tidak pakai masker, dengan alasan lupa ,” ungkap Camat.
Saat ini sesuai lampiran Pergub masih di berikan teguran secara lisan bagi pelanggar untuk selanjutnyah bahwa sesuai lampiran pergub 47 tahun 2020 akan di berikan sanksi berupa denda tapi mudah-mudahan itu tidak terjadi dan masyarakat akan bisa menyadari betapa pentingnya menggunakan masker dan selalu cuci tangan jaga jarak dan jauhi keramaian” pungkasnya. (Red)