BANDUNG,suratberita.id –
Komisi Informasi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Tandatangani Kesepahaman Bersama Keterbukaan Informasi Publik pada Pilkada Serentak 2020 yang segera berlangsung.
Pada hari Kamis, 10 September 2020, bertempat di kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga Nomor 25, Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung, Komisi Informasi (KI) Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Jawa Barat menandatangani kesepahaman bersama keterbukaan informasi publik pada Pilkada serentak 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah, S.TP. menyampaikan bahwa Bawaslu provinsi Jawa Barat berharap agar Pilkada serentak Jawa Barat bisa diselenggarakan dengan tertib, aman, jujur dan adil, dan salah satu instrumen yang dapat mewujudkan hal itu adalah dengan melalui keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik sebagai salah satu instrumen yang dibutuhkan pada pilkada 2020 sangatlah penting, dimana sangat membantu terkait data, informasi secara cepat, tepat, akurat sampai pada khalayak ramai terlebih yang membutuhkan,” ungkap Abdullah.
Sementara itu, hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, H. Ijang Faisal bahwa keterbukaan informasi publik bisa mewujudkan tata kelola penyelenggaraan Pilkada serentak Jawa Barat.
“Pilkada Serentak 2020 ini akan lebih baik, lebih terpercaya, hak-hak publik terpenuhi, begitupun informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi harus dilindungi,” tandas Ijang.
Sebagai catatan dalam kegiatan penandatanganan kesepahaman bersama antara Komisi Informasi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat bukan merupakan yang pertama kalinya, kegiatan serupa selalu dilakukan sebagai upaya bersama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
Adapun delapan daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak tersebut yaitu Kab. Bandung, Kab. Cianjur, Kab. Sukabumi, Kab. Karawang, Kab. Indramayu, Kab. Tasikmalaya, Kab. Pangandaran dan Kota Depok. (Red)