KARAWANG/suratberita.id – Untuk mematuhi protokol kesehatan jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2020.
Tiga pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Karawang periode 2020-2025 menggelar deklarasi diri di MaPolres Karawang, Kamis (10/09/20).
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K.M.H mengatakan, dalam hal ini Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, KPU, Bawaslu, Kejaksaan, MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2020 sepakat untuk pelaksanaan setiap tahapan.Pilkada harus mengutamakan protokol kesehatan sesuai yang sudah diarahkan dari hasil yang dibahas dalam Rakorsus.Diterapkan oleh tidak hanya para calon tapi juga oleh para Tim Sukses dan pendukungnya.ucap Kapolres.
Tambah Kapolres, sesuai rakorsus, jika nantinya ada yang melanggar pada tahapan Pilkada Karawang 2020, akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan Perda Karawang yang dikeluarkan dan sesuai dengan Undang-Undang yang nantinya akan diterapkan.
“Khusus untuk kampanye penyelenggaraan sudah jelas ada dari Bawaslu dari Panwas dibantu dari aparat kepolisian dengan Kejaksaan, untuk protokol dibantu juga dari TNI dan Satpol PP,.untuk tahapan kampanye nantinya akan disampaikan secara resmi oleh pihak dari KPU Karawang. Karena sudah ada PKPU terkait dengan pelaksanaan kampanye”ungkap Kapolres. (Boleng)