Cellica Daftar ke KPUD Karawang Diiringi Ratusan Massa Pendukung, Mendagri Keluarkan Surat Teguran

219

Karawang,suratberita.id – Beredar surat teguran, yaitu surat nomor 337/4450/OTDA yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Drs Akmal Malik diterangkan mengenai kelakuan buruk Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana. Cellica dalam surat dari Kemendagri dinyatakan melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan pendaftaran sebagai peserta Pilkada ke KPU Karawang pada tanggal 4 September 2020.

Surat tersebut dibuat berkenaan dengan tindakan Cellica selaku Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang di Pilkada 2020 yang mengabaikan protokol kesehatan seperti diberitakan oleh beberapa media online pada hari Jumat tanggal 4 September 2020.

Selanjutnya dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Saudari Cellica selaku Bupati dan Bakal Pasangan Calon Bupati sengaja menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang. Sehingga tindakan Cellica ini dinilai telah menimbulkan keramaian massa dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan Covid-19.

Dalam surat tersebut juga disebut dalam Pasal 67 ayat 1 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cellica Bersama Calon Wakil Bupati Aep Saepulloh Saat Arak-arakan Menuju KPU Karawang.

Dalam ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanggulanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum.

Selanjutnya masih dalam surat tersebut, bahwa dalam kondisi bencana non alam Covid-19, pelaksanaan tahapan Pilkada berpedoman pada ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengedalian Covid-19.

Sehubungan hal-hal diatas, Kemendagri melalui Dirjen Otda memerintahkan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Mendagri RI.

Menanggapi hal itu Panji Sundara masyarakat Karawang sekaligus aktifis sosial, merasa kecewa atas apa yang telah dilakukan oleh Bupati Karawang Cellica Nuracchadiana selaku kandidat Bakal Calon Bupati tahun 2020. Padahal, Cellica selalu menggembor-gemborkan agar masyarakat selalu menjaga protokol kesehatan dimasa Pandemi Corona ini.

“Aneh, kenapa Ibu Bupati Cellica sendiri yang melanggar aturan itu. Padahal tidak usah ngerahin massa pendukung segitu banyak. Kami sebagai masyarakat khawatir akan menimbulkan masalah baru, warga terjangkit positif  Corona,” katanya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here