Karawang, Suratberita.id – Perwakilan Honorer yang tergabung di dalam organisasi Solidaritas Nasional Wiyatbhakti Indonesia (SNWI) menyampaikan tuntutannya ketika Audiensi bersama H. Syaful Huda, Ketua Komisi X DPR RI di Hotel Aksahaya Karawang, Senin (10/8/2020).
Setelah Ketua Komisi X DPR RI mengikuti kegiatan workshop pendidikan dan peluang dan tantangan pelaksanaan pembelajaran di era new normal.
Dedi Noor Iskandar, S.Pd.I Sekretaris DPC SNWI Karawang menyampaikan tuntutannya. Adalah meminta DPR RI mendesak pemerintah agar secepatnya menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengenai RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN yang diusulkan DPR RI kepada Pemerintah.
“Kemudian menuntut upah yang layak sesuai dengan upah minimum untuk Pendidik & Tenaga Kependidikan berstatus Honorer,” katanya.
Ia mengharapkan adanya jaminan kesehatan untuk Pendidik & Tenaga Kependidikan berstatus Honorer. Meminta kepada DPR RI agar Pendidik & Tenaga Kependidik bersatus Honorer dapat Bansos seperti pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta yang saat ini sedang diwacanakan oleh Pemerintah.
Ia pun menambahkan kembali, bahwa Pemerintah telah melupakan Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang berstatus Honorer dimasa Pandemi Covid-19 ini.
“Kami rasa kami bagian juga warga yang kena dampak Covid -19 dalam segi ekonomi,” tambahnya.
Lanjutnya, upah/gaji yang kami terima itu 4 bulan sekali yang bersumber dari BOS PUSAT artinya untuk biaya hidup kami sehari-hari harus menghutang atau kata lain meminjam. Apalagi saat ini dengan pembelajaran system Darring yang artinya menggunakan Kuota.
“Malah kebutuhan kita dimasa Pandemi ini semakin bertambah, infonya ada kuota untuk guru dalam melaksanakan kegiatan Darring namun realitas yang terjadi dibawah itu tidak merata semua guru menerimanya,” ungkapnya.
Masih menurutnya, pemerintah berencana akan memberi bansos kepada pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta.
“Nah menurut kami Tenaga Pendidik & Kependidikan yang bersatus Honorer seperti kami itu sangat layak untuk mendapatkan bansos tersebut, jangankan gaji Rp 5 juta dibawah Rp 1 jt saja kami masih termasuk dalam golongan itu,” kata dia.
Hendra Kurnia, S.Pd, Ketua DPW SNWI Jawa Barat, menambahkan. “Kami yakin dengan Revisi UU ASN yang diusulkan oleh DPR RI saat ini kepada Pemerintah akan membuat Payung Hukum yang jelas terhadap status honorer.
“Terutama yang sudah mengabdi sejak tanggal 15 Januari 2014 agar bisa diangkat menjadi PNS, sebagaimana tertuang dalam RUU ASN Pasal 131A,” pungkasnya.(red)